Salah Kaprah Dalam Pelaksanaan UTS, UAS, dan UKK
Posted by abifasya pada 19 Mei 2011
Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian/ ulangan ada yang menjadi kewenangan pendidik, ada yang menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, dan ada penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian yang menjadi kewenangan pendidik adalah ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan adalah ulangan tengah semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
Ulangan tengah semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Sedangkan UAS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut Sementara yang disebut UKK adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
Setelahnya kita mengetahui makna UTS, UAS, dan UKK sesuai permndiknas NO. 20 tahun 2007 dan pelaksanaanya menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, adalah aneh bin ajaib jika masih ada yang melaksanakan UTS, UAS, dan UKK dikoordinir oleh dinas pendidikan, oleh kementerian agama, atau oleh organisasi seperti K3S, MKKS, KKMI, KKKMI (MK2MI). Penyelenggaraan UTS, UAS, dan UKK yang dikoordinir dengan alasan ulangan bersama dan sebagainya bila diperhatikan dengan seksama adalah bagian dari bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Atau mereka menganggap bahwa aturan itu dibuat memang untuk dilanggar ?, Jadi mungkin tidak ada salahnya jika ada sebuah ungkapan bahwa : “aturan itu hanya indah dan bagaikan dewa di atas kertas, sementara pada tataran realita tidak ada bedanya bak sampah busuk yang tidak perlu diperhatikan bahkan oleh sipembuatnya”.
Alangkah baiknya jika permen 20 th 2007 yang telah berumur 4 tahun ini dilaksanakn sebaik-baiknya, tidak ada lagi sekolah/madrasah yang penyelenggaraan UTS, UAS, dan UKK nya dilaksanakan secara bersama-sama. Kalau hal itu masih tetap terjadi … “SUNGGUH TERLALLUUU ….”
Salah kaprah dalam pelaksanaan UTS, UAS, dan UKK ini semoga saja tidak berkelanjutan, hal itu yakin akan terwujud jika kita semua sadar diri akan kekeliruan yang pernah kita lakukan dan mulai saat ini mari kita semua beritikad baik untuk bener-bener memajukan madrasah, jangan hanya besar mulut ingin memajukan madrasah tetapi segala kegiatan yang benar-benar akan berdampak pada kemajuan madrasah masih diikat oleh pihak tertentu. Penyelanggaraan UTS,UAS, dan UKK yang mandiri diselenggarakan madrasah masing-masing adalah bagaian dari upaya untuk memajukan madrasah. Biarkan semua pendidik membuat soal sendiri, merakitnya, memeriksanya dan melaporkannya kepada orang tua peserta didik, dan dengan demikian para pendidikpun akan semakin pintar dengan berpengalaman dalam pembuatan soal, semoga !!!!!
Wallahu ‘alam
ditulis juga di sini dengan judul mencermati makna uts, uas, dan ukk
Kabar Pendidikan said
sebagai guru ane malu sndiri gan lihat tulisan ente.. keep writing ya..
SukaSuka
abifasya said
maaf kalao gak berkenan, tuloisan ini muncul karena adanya penyelenggaraan ke tiga ulangan tersebut dilakukan selalu bersama2, padahal permen 20/2007 sudah empat tahun.
SukaSuka
abdilahhidayat said
begitulah kalau peraturan yang ada tidak pernah dibaca, hanya jadi hiasan lemari di ruang kepsek
SukaSuka
radenangsatawa said
tos kawajiban guru nu luhung elmu jembar ku pangabisa kanggo ngalereskeun sareng ngaluruskeun nana supados teu salah kaprah …. 😀
SukaSuka
Kakaakin said
Mungkin karena sudah terlalu terbiasa dengan cara lama ya, Pak 🙂
Semoga peraturan baru itu bisa segera diterapkan 🙂
SukaSuka
Mas Kholiq said
itu yg membuat rusaknya pendidikan indonesia
SukaSuka
abifasya said
itu baru sebagiannya … 😆
SukaSuka
edisuwanto said
selama seseorang menganngap sesutu ada satu kepentingan sulit, anatara kebijakan dan kenyatan bisa berjalan selaras,.. hanca wacana belaka,…pendidikan dan pengajaran sudah di duakan oleh pelaku itu sendiri yang akhirnya antara benar dan salah sudah tidak bisa di bedakan lagi, yang ada mana yang harus di kerjakan sekarang…
SukaSuka
ibnu faqir said
kalau soal dikoordinir pie nya lumayan gitu
SukaSuka
xamthone plus said
ayo lah berjuang biar prestasi nya bagus
SukaSuka
abifasya said
Amiin …., perjuangan perlu pengorbanan
SukaSuka
eyangkumis said
bgitulah kita yg ga mau maju, aturan dibuat untuk dilanggar. padahal kenikmatan akan kita dapatkan jika berpijak pada aturan
SukaSuka
adiguma said
Terlalu bnyak aturan, jadi banyak pelanggaran
SukaSuka
Rafida Rifdan said
membaca tulisan bapak di atas jadi pelajaran juga buat kami, karena ternyata di kami yg namanya UTS itu gak pernah ada, setiap tahunnya hanya ada ulangan umum smt ganjil dan ulum smt genap kdua jnis ulangan itu yg diselenggarakan sekolah
jadi kami pu salah kaprah kalau demikian ya pa ?
SukaSuka
kurnia hidayat said
salah kaprah terjadi karena salah baca aturan atau mungkin ga baca aturan ….
SukaSuka
jengradit said
terjadi lagi
salah kaprah
UAS nya BERSAMA se Kab/Kota. …. wakakakakakakkkk
Aturan dari Mana nya ????????
SukaSuka
jengradit said
Sebenarnya para pemimpin kita ini baca aturan ga ya ?
UAS kok dibersamakan, padahal itul kan ulangan yang diselenenggarakan oleh pendidik dg koordinasi satuan pendidikan ….., NGARARARARARAAAACOOOOO …..
SukaSuka