Sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam jatuhnya bisa “sakit” ehh bisa sampai kepada derajat haram. Jadi bila ada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang maka sesuai dengan kiadah “yutsabu ala taarikihi wa yuaqobu ‘aaa faa’ilihi” maka sudah dipastikan jika bukan karena Rahmat Allah dan belum sempat bertaubat orang tersebut akan berakhir dengan penderitaan abadi berada di dalam neraka Jahanam.
Berkenaan dengan LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Kalau dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2010 hanya ada 10 larangan penggunaan dana BOS, maka dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun anggaran 2011 larangan itu bertambah menjadi 13 larangan, nomor-nomor yang berwarna merah adalah larangan terbaru yang tidak terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS tahun agnggaran 2010, berikut ini ketiga belas larangan tersebut : Baca entri selengkapnya »