SURABAYA (voa-islam.com) – Kandas sudah, wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang yang mengusulkan fatwa shalat jamak bagi suporter sepak bola. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa shalat jamak demi menonton atau bermain sepak bola adalah terlarang.
Demi menonton klub sepak bola kesayangannya, para suporter biasanya meninggalkan kewajiban shalat. Kalaupun ada yang shalat, biasanya mereka menjamak shalat zuhur dengan ashar.
Terhadap orang yang menjamak shalat demi menonton sepak bola, MUI Jatim menegaskan bahwa suporter sepak bola dilarang melakukan jamak shalat (melaksanakan dua waktu shalat wajib dalam satu waktu). Kecuali bila suporter itu berasal dari kota atau daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion. Baca entri selengkapnya »