Ada yang heboh dari sebuah rancangan Undang-undang yang dibuat Kementerian Agama RI. RUU tersebut adalah Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang saat ini sedang dalam penggodokan di DPR RI.
RUU yang sudah satu tahun diajukan itu memuat berbagai aturan soal pernikahan, antara lain pelarangan nikah siri dan poligami yang memuat ketentuan pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan pidana bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Baca entri selengkapnya »