PPDB ONLINE KOTA BOGOR
Posted by abifasya pada 29 Juni 2015
Nampaknya harapan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru onLine yang lebih baik dari tahun lalu masih belum bisa terlaksana pada hari ini di tahun ini, besok berharap bisa lebih baik. Hari ini di SMPN 5 disediakan 6 buah komputer lengkap dengan printernya untuk memudahkan para peserta didik alumni SMPN 5 Bogor TP 2014/2015 melakukan login selain itu ada juga para alumni lima yang membawa laptop dan modem sendiri tapi yang terjadi justru loginya semakin susah walaupun ada beberapa siswa yang berhasil login tapi itu mereka lakukan sebelum pukul 08.00, padahal jadwan PPDB online dimulai pukul 08.00, walau demikian syukurlah mereka bisa login bahkan bisa cetak bukti pendaftaran.
Diantara orang tua dan para siswa masih banyak yang bingung dengan tata cara pendaftaran online ini padahal pada hari jum’at seluruh siswa dari Kelas A s.d Kelas I sudah dikumpulkan dan diberikan penjelasan tentang tata cara pendaftaran online ini, untuk lebih jelasnya saya akan coba tuliskan lagi dalam kalimat yang Insya Allah sederhana tentang tata cara dan alur pendaftaran PPDB online Kota Bogor tahun pelajaran 2015/2015.
CARA PENGAJUAN PENDAFTARAN ONLINE
1. Akses Situsnya : http://kotabogor.ppdb.kemdikbud.go.id/ kemudian lakukan login
2. Setelah terbuka seperti menu di bawah ini, masukan Nomor peserta ujian, contoh : 2-15-02-04-005-002-7 (14 digit). Kemudian masukan pin tanggal lahir dengan format ddmmyyyy (8 digit), contoh : 12 Agustus 20000 maka penulisannya 12082000
3. Setelah masuk akan terlihat menu seperti di bawah ini, kemudian klik Daftar online
4. Selanjutnya akan keluar seperti menu di bawah ini, klik jalur reguler bagian atas untuk pendaftar ke SMA dan bagian bawah untuk pendaftar ke SMK.
5. Selanjutnya akan ke luar seperti menu di bawah ini, lakukan pengisian sesuai petunjuk
6. Setelah itu akan ke luar bukti pendaftaran online seperti gambar di bawah ini dan cetaklah.
Catatan :
Sesuai bukti cetak yang berhasil login pada hari ini, 29 Juni 2015 pukul 13 lebih bukti pendaftaran tidak mencantumkan daftar nilai dan sekolah tujuan.
7. Setelah selesai mencetak, kemudian klik logout.
Langkah berikutnya setelah logout, peserta didik mempersiapkan kelengkpan berkas sesuai ketentuan, yaitu :
a. Tanda bukti pendaftaran online
b. Surat Keterangan Lulus
c. Surat Keterangan Hasil Ujian (ASLI)
d. Kartu Keluarga Asli + Fotocopy (Khusus Warga Kota Bogor)
e. Surat keterangan kesehatan (untuk pendaftar ke SMK)
Selanjutnya calon peserta didik datang ke sekolah tujuan untuk melakukan verivikasi dengan membawa kelengkapan berkas di atas.
ALUR PENDAFTARAN KE SMP, SMA, SMK
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk yang memerlukannya, dan jika ada perubahan Insya Allah akan diberitahukan lebih lanjut.
Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga PPDB ini bisa meningkatkan kesabaran kita. Tidak ada amarah, tidak ada caci maki, tidak ada ghibah. Dan semoga kita semua menjadi orang yang bertaqwa.
Amiiin
abifasya said
Kabar gembira buat yang selama ini susah melakukan login, saya sudah mencobanya dan alhamdulillah sukses. lakukanlah login dengan cara :
Langkah pertama masukan 14 digit nomor peserta UN
langkah ke dua memasukan PIN dalam keadaan normal menggunakan tgl lahir dengan format ddmmyyyyy contoh yang lahir 10 Agustus 2000, maka pin yang ditulis adalah 10082000. Nah jika sulit masuk dg format ddmmyyyy maka rubahlah dengan format mmddyyyy, jadi kalau lahirnya 10 Agustus 2000 bukan 10082000 tapi 08102000. SELAMAT MENCOBA dan semoga berhasil.
SukaSuka
Desy said
punten mau bertanya, kalo untuk ke SMP Negeri login/ register online baru bisa besok ya? tanggal 3 Juli. Trus ada yang punya kiat2 atau strategy untuk masuk sekolah pilihan apabila nilai rata2 tidak mencapai passing grade, kalo dilihat dari daya tampung? Contohnya anak saya nila total 257, apakah masih ada kemungkinan masuk sekolah favorit? terima kasih atas masukan dan penjelasannya
SukaSuka
Desy said
oh ya….syarat2 di point 3 di atas apakah harus di legalisir dulu setiap dokumen?
SukaSuka
abifasya said
Jika persyaratan itu berupa fotocopy maka harus dilegalisir
SukaSuka
risma said
Terimakasih atas tulisannya, sangat membantu bagi kami yg sulit memahami PPDB online.
SukaSuka