Farhansyaddad weblog

Untuk Hari Esok Yang Lebih Baik

SISWA SMPN 5 BOGOR BERKURBAN

Posted by abifasya pada 8 November 2011


Keur Nyisit Kulit ....

Nampaknya sangatlah terpuji jika kita selalu berusaha agar hari ini selalu lebih baik dari hari kemarin, demikian halnya yang dilakukan panitia qurban di SMPN 5 sejak tahun 2008 tidak lagi melaksankan qurban dengan cara iuran, karena kami meyakini qurban dengan cara iuran tidak sesuai dengan ketetapan syariat. walaupun niatnya melakukan upaya pembelajaran, tetapi pembelajaran seperti itu adalah pembelajaran yang tidak sesuai syariat, ingat !!! Qurban adalah syariat… maka ajarkanlan syariat dengan syariat jangan dengan kebohongan dan maksiat.

Mengenai pelaksanaan qurban di sekolah ini saya sepakat Syaikh Masyhur bin Hasan Salman yang dimuat dalam almanhaj.or.id     yang mengatakan bahwa :

Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.

Pertama : Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah

Kedua: Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.

Ketiga : Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.

Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :

A. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.

B. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.

C. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan PEMBELAJARAN, untuk melaksankan qurban di sekolah dengan cara iuran, satu kambing untuk satu kelas, satu ekor sapi untuk satu sekolah.

Di sekolah kami SMPN 5 Kota Bogor al hamdulillah sejak tahun 2008 tidak lagi melakukan qurban dengan cara iuran, dan alhamdulillah tahun ini ada 9 ekor hewan qurban yang disembelih satu orang guru dan delapan orang siswa dan pelaksanaannya telah kami lakukan pada hari kemarin, senin 11 Dzulhijjah 1432 H bertepatan dengan tanggal 07 November 2011. tapi ada saja yang lolos dari pantauan panitia karena hewan qurban yang disembelih ada 11 ekor dan ternyata ada 2 ekor kambing hasil iuran dari anak kelas VII-F dan anak Kelas VIII-B. Astaghfirullah … ternyata hendak melaksanakan ibadah qurban sesuai syar’i itu sulit juga ya…., tahun depan semoga masih ada umur dan bisa melaksanakan qurban sesuai syariat, amiiin.

Sebelum tulisan ini saya akhiri, saya mengajak kepada seluruh guru agama dimanapun anda berada mari kita kembalikan pelaksanaan qurban di sekolah sesuai syara, jangan takut tidak ada yang qurban tapi takutlah bila kita berbuat suatu perbuatan yang menyelisihi syari’at.

Jika di sekolah kami telah berusaha untuk melaksanakan qurban sesuai tuntunan syara, bagaimana dengan sekolah anda ???.

Salam damai penuh cinta slalu dari *abifasya*

wallahu ‘alam.

32 Tanggapan to “SISWA SMPN 5 BOGOR BERKURBAN”

  1. satriakirana bostom said

    Kesulitan menghadapi kendala dalam menegakan syariat semoga menjadi amal shaleh .

    Suka

  2. armyn said

    Kedua: Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
    ============================
    saya sepakat dengan pendapat ini, tapi kebanyakan sekolah justru mewajibkan siswanya untuk berinfaq dalam rangka pembelajaran qurban katanya, padahal betul apa yang bapak tuliskan di atas kalu mengajarkan syariat itu harus dengan syariat jangan dengan kebohongan dan maksiat. dan yang paling memprihatinkan lagi yang melakukan semua itu adalah guru agamanya dan dengan yakinnya guru agamanya pun berkata: “Pembelajaran Ibadah Qurban”, benarkah itu sebagai pembelajaran ???.

    Saya sangat bangga dengan kegiatan qurban yang dilakukan di sekolah bapak, saya berharap kegiatan ini terus dipertahankan, dan semoga bisa diikuti di sekolah lainnya.

    Suka

  3. Kesalahan yang telah melembaga biasanya sulit sekali untuk dihentikan, harus ada penjelasan yang menyeluruh agar tidak jadi kesalah pahaman.
    Alasan shadaqah dan pembelajaran sering dijadikan alasan jitu oleh para guru agama agar para siswanya berkurban disekolah dengan cara iuran, padahal jelas qurban dengan cara iuran menyelisihi syariat.
    semoga saja ditahun2 mendatang sekolah lain bisa berqurban seperti di SMPN 5.

    Suka

  4. putra said

    Pencedrahan yang secerah-cerahnya
    seharusnya dibaca nih oleh semua sekolah
    yang suka menjadikan momen qurban untuk melakukan INPAK (IURAN PAKSA).
    ALasannya sih Belajar Peduli Sesama dan infaq shadaqah, padahal yang sebenarnya hanya akal-akalan saja untuk mendapatkan uang tambahan.
    tobat….tobat… tobat …. dong.

    Suka

  5. Syafrudin said

    Selamat telah bisa berkurban sesuai syar’i
    di sekolah saya masih sulit untuk dilaksanakan, semoga tahun depan di sekolah kami pun bisa meniru SMP 5.
    Salam hangat dari Tenggarong.

    Suka

    • abifasya said

      ok ,,,,, smoga tahun depan bisa sesuai syar’i.
      salam hangat juga dari kota hujan

      Suka

    • Tanpa ada keinginan yang kuat dari kepsek dan para guru nampaknya sulit sekali semua itu dapat terlaksana.
      disalah satu sekolah di tempat saya malah ada istilah uang honor panitia kurban yang uangnya diambil dari iuran siswa, astaghfirullah ….
      Bahkan anak sayapun sebagai anggota DKM oleh gurunya diberikan honor itu karena dia termasuk panitia qurban, dan saya telah menyuruh anak saya untuk mengembalikan uang itu, karena uang itu syubhat bahkan mungkin haram

      Suka

  6. edisuwanto said

    memang seperti itu seharusnya..

    Suka

  7. Sangsaka said

    “disembelih satu orang guru dan delapan orang siswa”
    hampir sajah kuring terkecoh, kirain satu orang guru dan delapan orang siswa yg disembelih :mrgreen:

    Ternyata berkurban juga banyak ketentuannya ya kang, model kartu GSM bae pake *syarat dan ketentuan berlaku
    Hatur nuhun ah juragan inpohnya, sangat bermangpaat sekali 🙂

    “oh kitu”

    Suka

  8. Dayat said

    Klo kurban tapi saat seusai kurban merasa menyesal gmana tuh!!!
    kurbannya tetep halal gk yahhh

    Suka

  9. kunjungan perdana saya mas 🙂

    saya udah pindah ke blogspot mas 🙂

    Suka

  10. Jefry said

    Kegiatan yang sangat baik untuk melatih siswa..

    Suka

  11. solusi obat herbal untuk penyakit yang sedang anda deerita, mohon dimaafkan jika tidak berkenan obat herbal untuk penyakit sipilis raja

    Suka

Tinggalkan komentar