Farhansyaddad weblog

Untuk Hari Esok Yang Lebih Baik

Hubungan Sex Siang Hari di Bulan Ramadlan, Boleh kah?

Posted by abifasya pada 6 September 2009


Dikalangan sebagian orang masih beredar pendapat bahwa orang yang melakukan hubungan sex (jima) siang hari pada bulan ramadlan harus membayar denda yang sangat berat yang dalam istilah fiqh disebut dengan kifaratul ‘udzhma. Kifaratul udzhma dilakukan dengan cara memilih salah satu sanksi dari tiga sanksi yang paling sanggup dilakukan, urutannya sebagai berikut : memerdekakan hamba sahaya jika tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut atau jika tidak sanggup juga maka harus memilih yang terakhir yaitu memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ 0,5 Kg). Sanksi ini diberikan kepada orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadlan dengan cara melakukan Jima (hubungan sex) pada siang hari. Tapi tidak semua orang yang melakukan hubungan sex  dalam keadaan puasa mewajibkan kifaratul ‘udzhma, kifaratul udzma dikenakan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perhatikan hadits berikut ini :

‏حَدَّثَنَا ‏ ‏أَبُو الْيَمَانِ ‏ ‏أَخْبَرَنَا ‏ ‏شُعَيْبٌ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏الزُّهْرِيِّ ‏ ‏قَالَ أَخْبَرَنِي ‏ ‏حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ‏ ‏أَنَّ ‏ ‏أَبَا هُرَيْرَةَ ‏ ‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ‏ ‏قَالَ ‏
‏بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏إِذْ جَاءَهُ ‏ ‏رَجُلٌ ‏ ‏فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ ‏ ‏مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏بِعَرَقٍ ‏ ‏فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ ‏ ‏الْمِكْتَلُ ‏ ‏قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ ‏ ‏الرَّجُلُ ‏ ‏أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ ‏ ‏لاَبَتَيْهَا ‏ ‏يُرِيدُ ‏ ‏الْحَرَّتَيْنِ ‏ ‏أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ ‏

Isi hadits di atas menceritakan bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw melaporkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan sex dengan istrinya  siang hari pada bulan Ramadlan, kemudian Rasulullah Muhammad saw meminta laki-laki untuk memerdekakan hamba sahaya, tapi ternyata laki-laki itu tidak mampu untuk memerdekakan hamba sahaya. Kemudian Rasulullah memberikan alternatif ke dua yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, lagi-lagi laki-laki itu menyatkan ketidaksanggupannya. Dan terakhir kali Rasulullah memberikan alternatif untuk memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin, tapi lagi-lagi laki-laki itupun menyatakan ketidak sanggupannya. Dan akhirnya Rasulullah mengambilkan segenggam kurma dan Rasulpun berkata : Ambillah kurma dan bersedekahlah dengan kurma ini. Kemudian laki-laki itu bertanya kepada Rasulullah : “Apakah harus diberikan kepada yang paling fakir diantara kami “ ? . “ya” jawab Rasulullah. Kemudian laki-laki itu berkata lagi : “Demi Allah tidak ada yang lebih fakir daintara kami selain kami sendiri ya Rasulullah”. Dan Rasulullahpun terseyum sampai kelihatan warna putih giginya, dan beliau berkata : “berikanlah pada keluargamu”.

Dengan demikian bila kita melihat isi kandungan hadits di atas ternyata tidak setiap orang yang melakukan hubungan sex siang hari pada bulan ramadlan harus membayar denda (kifaratul ‘udzhma). Kewajiban membayar denda (kifaratul udzhma) hanya dibebankan kepada orang yang memenuhi salah satu ketentuan berikut :

  1. Yang membayar kifarat adalah yang menjima (walaupun kepada hewan) sementara yang dijima tidak wajib membayar kifarat. Berarti yang membayar kifarat adalah suaminya saja sementara istrinya tidak. Hal ini sesuai dengan ijtihadnya Imam Ghazali bahwa wanita (istri) tidak wajib kifarat, karena yang membatalkan puasanya wanita tersebut bukanlah karena jima-nya tetapi karena ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang farjinya (fagina).
  2. Kifarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan Hubungan sex yang dilakukan dengan sengaja, kehendak sendiri, menyadari bahwa saat itu sedang shaum dan mengetahui bahwa hubungan sex siang hari bulan Ramadlan itu dilarang. Walaupun dia tidak tahu kalau hubungan sex siang hari pada bulan Ramadlan itu mewajibkan kifaratul ‘udzhma. Maka tidak ada kafarat bagi orang yang melakukan hubungan sex siang hari di bulan Ramadhan yang telah membatalkan puasa terlebih dahulu dengan makan dan minum.
  3. Yang dirusak adalah ibadah puasanya. Selain ibadah puasa seperti salat atau itikaf tidak ada kewajiban kifarat.
  4. Hubungan sex-nya membatalkan puasanya sendiri (suami), tidaklah wajib kifarat jika hubungan sex-nya itu membatalkan puasa istrinya. Seperti seorang suami melakukan hubungan sex dengan istrinya dalam keadaan sakit, maka yang bathal adalah puasa istrinya sementara suaminya termasuk orang yang diperbolehkan berbuka puasa. Demikian pula halnya jika suaminya seorang musafir dan istrinya seorang mukim, contoh konkrit : Pasangan suami istri hidup dipasahkan oleh jarak karena pekerjaan, sang istri menjadi penduduk Bogor sementara suaminya menjadi penduduk Papua, saat suaminya datang ke Bogor berarti statusnya sebagi musafir dan apabila pasutri itu melakukan hubungan sex siang hari pada Bulan Ramadlan di Bogor maka tidaklah mewajibkan kifarat udzhma karena hubungan sex yang dilakukan tidak membatalkan puasanya (suami) tetapi membatalkan puasa istri saja, karena suami dalam keadaan musafir.
  5. Hubungan sex-nya dilakukan pada siang hari di bualn Ramadlan. Walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil melihat hilal sendiri. Maka tidak wajib kifarat jika hubungan sex-nya dilakukan pada malam hari walaupun di bulan Ramadlan.
  6. Hubungan sex-nya dilakukan dengan cara memasukan kelamin ke dalam kelamin (jima) atau memasukan kelamin ke dalam zubur (liwath) bahkan termasuk menyetubuhi binatang atau mayat walaupun tidak sampai keluar sperma. Beda halnya kalau aktivitas seksualnya dilakukan dengan cara lain seperti onani, dan oral sex walaupun sampai keluar sperma.
  7. Yang melalukan hubungan sex berdosa karena jimanya. Lain halnya jika yang melakukan hubungan sex masih kanak-kanak atau orang yang musafir dan orang sakit. Lalu mereka berjima karena merasa memiliki keringanan, maka mereka tidak berdosa dengan perbuatan jima mereka.
  8. Dosa yang melakukan hubungan sex hanya karena puasa. Maka tidak wajib kifarat bagi orang yang melakukan hubungan sex karena ada dosa lainya seperti dosa berzina.
  9. Batal puasanya sehari penuh, artinya pelaku hubungan sex masih berada dalam keadaan wajib puasa pada hari dia melakukan hubungan sex. Lain halnya jika ada orang yang melakukan hubungan sex misalkan pada sekitar jam 10.00 pagi kemudian pada jam 14.00 dia gila atau meninggal dunia maka orang itu tidak wajib membayar kifarat.
  10. Hubungan sex-nya bukan karena hubungan sex yang syubhat (samar = keliru). Seperti seseorang yang menyangka masih malam kemudian melakukan hubungan sex padahal sebenarnya sudah terbit pajar. Dan jika pasutri itu tahu bahwa hari telah terbit pajar maka segeralah hentikan hubungan sex-nya jangan dilanjutkan, maka dalam kasus ini tidak menyebabkan harus membayar kifarat. Lain halnya jika telah diketahui bahwa waktu telah terbit pajar kemudian pasutri itu melanjutkan hubungan sexnya dengan sengaja, maka dalam kasus ini wajib membayar kifarat.
  1. Hubungan sexnya benar-benar yakin dilakukan pada bulan Ramadlan. Lain halnya bila terjadi subhat apakah dia melakukan hubungan sexnya itu sudah masuk awal Ramadlan atau akhir sya’ban. Jika ternyata menurut pendapat yang utama bahwa pada hari itu sudah termasuk bulan Ramadlan, maka dalam hal ini diwajibkan membayar Kifarat.

Demikianlah penjelasan tentang kifarat yang dibebankan kepada orang yang melakukan hubungan sex siang hari di bulan Ramadlan yang saya cuplik dari kitab Safinatun Naja karya Imam Nawawi Al Bantani.

Semoga bermanfaat.

Salam hangat

162 Tanggapan to “Hubungan Sex Siang Hari di Bulan Ramadlan, Boleh kah?”

  1. abifasya said

    Pertamaxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
    Jelang Sahuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuur

    Suka

  2. terimakasih atas informasinya..
    untungnya saya blum nikah.
    hee.

    Suka

  3. alamendah said

    ternyata jelimet, ya…?

    Suka

  4. Allah swt Maha Kasih Sayang pada hambaNYA, yg selalu berbuat khilaf dan salah,
    segala hal dimudahkan, nikmat mana lagi yg kau dustai.
    Salam.

    Suka

  5. terima kasih atas ilmunya

    Suka

  6. Assalamu’alaikum,
    Hadits yg disebutkan diatas adalah hadits Bukhari Muslim: Abu Hurairah r.a. berkata: Seorang datang kepada Nabi saw. dan berkata: Orang yang di belakang ini telah bersetubuh dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Nabi saw. bertanya: Dapatkah engkau memerdekakan budak? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak. Tiba-tiba datang orang membawa karung berisi kurma, maka Nabi saw. bersabda kepada orang itu: Bershadaqahlah dengan ini untuk dirimu. Orang itu bertanya: Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami. Padahal sekitarku tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami. Sabda Nabi: Makanlah dengan keluargamu. (Bukhari, Muslim). Dewi Yana

    Suka

    • abifasya said

      betul sekali mba, yg saya tulis diatas memang bukan arti dari hadits tersebut tapi cerita singkat berdasarkan hadits dengan maksud agar lebih komuikatif.
      Makasih atas perhatiannya
      salam ta’dzhim selalu

      Suka

  7. mel online said

    ya elah,,,,,ya jelas2 ga bolehlah,,,minum aj aga boleh apalagi gituan,,,

    Suka

  8. adi isa said

    lebih baik, jangan dilakukan saja.
    kenapa nggak tunggu sampe berbuka dulu ya, kan? hehehehe

    nice postingan bang

    Suka

  9. mel said

    waduw,,,kalo sampe di bolehin,,,,berarti aliran sesat tuh

    Suka

  10. casrudi said

    Nunggu buka aja kali ya Kang, udah buka mah terserah mau gaya apaan juga,,,, 😀

    Wilujeng shaum Kang Guru…

    Suka

  11. omiyan said

    tapi setidaknya saya berusaha untuk tidak melakukanya….karena sangat disayangkan bila itu terjadi apalagi di Bulan Ramadhan….

    Suka

  12. guskar said

    penjelasannya lengkap sekali kang. trm ksh tlh mendapatkan pencerahan di sore ini.
    selama ini saya hanya tahu yg hadits paling atas dng penjelasan standar, puasa 2 bln berturut2, memerdekakan budak atau memberikan makanan kepada 60 fakir miskin

    Suka

  13. Dangstars said

    Info yang harus betul betul dibaca..
    Jangan cuma judulnya yang dikomentari

    Suka

  14. Dangstars said

    Assalamualaikum
    Info yang harus betul betul dibaca..
    Jangan cuma judulnya yang dikomentari

    Suka

  15. arifin said

    saya dulu nikahnya 5 hari sebelum ramadhan, terasa betapa beratnya menahan godaan yang satu ini…

    Suka

  16. Saka said

    mun nanggung kumaha kang? 😆

    Suka

  17. Saka said

    OOT SUROOT :

    saparantosna script alt=”Farhansyaddad Blog” tambihan ku width=”170″

    janten kieu :
    alt=”Farhansyaddad Blog” width=”170″

    mangga diatur wae cekapna sabaraha bade 170 atanapi bade sameter langkung 80 oge tiasa upami mahi mah :mrgreen:

    Suka

  18. Saka said

    wis ah kang bade uih heula – bade ehm ehm heula sareng yayank :mrgreen:

    Suka

  19. Gak boleh donk.

    mampir ke blog kami

    Suka

  20. Yep said

    Bingung aku Kang….
    He…he…mending ngak dulu ah…. Wuakekekekeke 😆

    Suka

  21. Abula said

    duuuh mantap nih penjelasannya.. ternyata sederhana saja ya…
    jadi nambah lagi nih ilmu…
    benar2 berkahnya ramadhan…

    Salam Ramadhan Al Mubarok

    Suka

  22. diajeng said

    Hm..tadi ada yg bunyinya ” hubungan sex jika dilakukan dengan sengaja” memang ada ya akang hubungan sex yg tidak di sengaja ? maksudnya memperkosa gitu ya kang ? atau…uhm…(*mikir) atau saya yg belum jelas ? 🙂

    Suka

  23. Kalau suami istri pas puasa gituan bayar denda 2 bulan puasa ya berturut-turut

    salam mampir ke blog kami

    Suka

  24. KangBoed said

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaaaaaaaaaank
    I Love U fuuuuuuuuuuulllllllllllllllllll

    Suka

  25. Kalau boleh menyarankan, siang hari jangan nonton televisi. Apalagi acara berita. weleh..weleh…. penyiarnya akeh sing ayu tenan. (Ne ora tahan lan endase mubeng, yo wis…. bojone dikeloni..batal sisan)

    Suka

  26. omiyan said

    Alhamdulillah link nya dah nogol ditempat saya juga pak

    makasih banyak

    Suka

  27. ILYAS AFSOH said

    saya cek dulu ya Pak 🙂

    Suka

  28. Revan said

    kalo gw diluar bulan ramadhan aja masih gak boleh heeheh……… belm nikah nie…

    Suka

  29. Aldy said

    Kok harus nekad di siang hari sih, kan malam hari boleh…, kayaknya nggak berat menahan sampai waktunya berbuka…

    Suka

  30. selamat sore jelang buka puasa…………….
    wahahahaha……………aku tersenym saja dech ok
    salam hangat selalu

    Suka

  31. dedenia72 said

    salam kenal di unjungan pertamaaaaaxx saya…
    wah ternyata banyak ya “persyaratan” nya..hehehe kirain teh nawi berhubungan sex poonya bayar kifarat..
    banyak deh ilmunya..
    saya sedot dulu ya kang..:)
    salam rimba raya lestari..

    Suka

  32. kanglurik said

    Belum nikah pak…. ntar kalo udah nikah juga nggak akan diang hari dibulan Ramadhan 😀

    Suka

  33. Assalamu’alaikum,
    Untuk urusan yg satu itu, lakukanlah pada malam hari, hal tsb diperbolehkan. (Dewi Yana)

    Suka

  34. tetap kangen ke rumah abangku ini
    semangatnya jangan kedor ya bang meski panas banget cuacana
    salam hangat selalu

    Suka

  35. Hmm.. yang belom nikah… makanya hindari menikah pas deket bulan Ramadhan 😀

    Suka

  36. Siti Fatimah Ahmad said

    Assalaamu’alaikum

    Semua yang dituang di muka bumi oleh Allah mempunyai hikmah tersendiri bagi bekal akal untuk memikirkan yang terbaik untuknya dan mengambil hikmah pada setiap yang berlaku di sekelilingnya. Salam mesra dan salam Ramadhan.

    Suka

  37. udah banyak ya om comandnya ehehhe…..
    salam hangat selalu
    met berakhir pekan

    Suka

  38. wah ini untuk yang sudah nikah neeh,yang jelas sudah ada ketentuannya kan pak. terima kasih pak postingannya pak sangat jelas .padat

    Suka

  39. Fatima said

    ini emang paling cocok buat yang udah nikah, tapi ga ada salahnya yang belum nikah juga mengetahuinya. kan buat ilmu dikemudian hari 🙂
    salam kenal semua

    Suka

  40. Rigih said

    yosh! menambah ilmu. berarti kewajiban kafarat itu cuma utk suami ya?
    ya juga sih. klo istri kn ga mungkin puasa 2 bulan berturut2..

    Suka

  41. Semakin jelas masalahnya, kalau pengantin baru mungkin harus sering2 mandi kramas ya. Ha..ha.,ha
    Salam hangat dari Surabaya

    Suka

  42. Farhan said

    Sedikit Banyak .. ilmu saya dapatkan disini .. hatur nuhun Abi

    Suka

  43. jabon said

    kalo malam harimelakukan hubungan intim, mandinya pagi hari boleh ga pak…?

    Suka

  44. Rizky said

    KLO Anak anak harus kifarat juga ??

    Suka

  45. tarmin said

    Al hamdulillah akhirnya ada juga jawabnnya, terimakasih pak saya jadi tahu ttg apa dan bgaimana akibat hukum dari hub sex siang hari di bulan ramadlan.

    Suka

  46. Semakin tinggi jabatan anda, maka semakin besar tanggung jawab yang anda miliki.

    Suka

  47. Not all the things that you worry could happen in your life Stop worrying about something because worries make you more afraid to do everything

    Suka

  48. If you want to get something that you never own, you must do something that you never done before

    Suka

  49. Terkadang rasa kecewa yang mendalam disebabkan oleh harapan diri yang terlalu tinggi terhadap sesuatu.

    Suka

  50. Orang yang mengalami kejadian BAB mengeluarkan darah sering merasa khawatir jika hal tersebut merupakan gejala penyakit mematikan seperti kanker. Namun menurut seorang dokter gejala seperti itu yang ditemukan pada orang berusia di bawah tahun hampir bisa dipastikan merupakan gejala wasir atau ambeien. Namun hal tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk lebih memastikan bahwa gejala tersebut memang merupakan gejala wasir atau ambeien.

    Suka

  51. The champions are those who still believe in the dream even if others do not believe it

    Suka

  52. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Alhamdulillah dapat ilmu yg luar biasa Pak .
    Penjelasannya sangat mudah dipahami.

    Suka

Tinggalkan komentar