Isbal Dalam Pandangan Islam
Posted by abifasya pada 5 Desember 2008
Isbal (menurunkan kain menutupi mata kaki) terhadap kain (celana panjang misalnya), jika diniatkan untuk sombong maka hukunya adalah Allah swt tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat, tidak akan mengajak bicara kepadanya, dan tidak akan mensucikannya, dan ia mendapatkan azab yang pedih. Adapun jika dia melakukan isbal tidak bermaksud untuk sombong maka hukumnya adalah akan diadzab apa yang ada di bawah mata kakinya. Karena Nabi Saw bersbda :
Artinya :
“Tiga Golongan, Allah tidak akan mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak akan memandang kepada mereka, tidak akan mensucikannya, dan bagi mereka adzab yang pedih : orang yang musbil (menurunkan kain menutupi mata kaki), orang yang suka mengungkit-mengungkit pemberian, dan orang menjual barang dagangan dengan sunpah palsu (HR. Abu Dawud dan Mslim)
(Dikutip dari : Peringatan Ulama Ahlussunnah Terhadap nyanyian, gambar, rokok, mencukur jenggot, Isbal, dan bepergian Ke Negeri Kafir Karya Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dkk.
Zacky said
Tapi kalo pake celana ngatung bgitu kaya yang takut cacing ato kaya yg lagi kbanjiran
SukaSuka
ziew said
oh yah maw tanya, hukum menggunakan lahan wakaf menjadi ladang usaha apa yach, tapi hasilnya untuk dimanfaatkan sendiri.
SukaSuka
abifasya said
jelas atuh kasep gak boleh, kalo mau jawaban lebih jelas. Identitasnya yg jelas donk… e-mailnya juga
ok… ditunggu
SukaSuka