Farhansyaddad weblog

Untuk Hari Esok Yang Lebih Baik

Kedudukan Nikah Siri Dalam Islam

Posted by abifasya pada 20 Februari 2010


nikah sirri ?

Ikhwati fillah, pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia, karena tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebagai sarana untuk menyempurnakan agama seseorang.
Oleh karena itu Islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya. Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.

Rukun Nikah :

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).

3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”

Syarat Nikah :

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)

Nikah Sirri

Adapun Nikah Sirri Dalam kitab-kitab Fikih tidak dikenal istilah Nikah Sirri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fikih perkawinan di Indonesia. Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian.

Pertama: perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Kedua: perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.

…selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi SAW yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan…

Pada prinsipnya, selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi saw., yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari masyarakat. Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam hal diumumkan dan terang-terangannya. Orang berzina tentu takut diketahui orang karena perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan mulia.

Wallahu A’lam

Sumber : Voa-Islam

45 Tanggapan to “Kedudukan Nikah Siri Dalam Islam”

  1. Selamat pagi sahabatku
    Saya datang lagi untuk mengokoh-kuatkan tali silaturahmi sambil menyerap ilmu yang bermanfaat. Teriring doa semoga kesehatan,kesejahteraan,kesuksesan dan kebahagiaan senantiasa tercurahkan kepada anda .Semoga pula hari ini lebih baik dari kemarin.Amin

    Saya juga menyampaikan kabar gembira bahwa sahabat mendapatkan tali asih berupa sebuah buku dalam acara Tumpeng Milad.
    Silahkan di cek BlogCamp pada artikel berjudul Tali Asih Milad.
    Terima kasih.
    Salam hangat dari Surabaya

    Suka

    • abifasya said

      Al Hamdulillahirrabil’alamiin
      Terimkasih pakdhe atas tali kasih yang diberikan. Buku tersebut memang saya sangat harapkan untuk dimiliki.
      Talikasih daripakdhe yang pertama Al Hamdulillah telah saya terima kemarin siang (sebelum dzhuhur, sekitar pukul 11.30). Semoga Allah membalas segala kebaikan pakdhe teriring doa : Jazaakallahu khairan katsiraa, Amiiin.

      Suka

  2. Fitri said

    Nice info. Di tengah maraknya desas desus nikah siri adalah haram, artikel ini muncul memberi penjelasan.

    Suka

  3. Assalamu’alaikum, pengetahuan fiqih saya tentang hal ini sangat terbatas, artikel yang bagus Pak. (Dewi Yana)

    Suka

  4. Ruang Hati said

    Setuju, selama syarat rukun nikah terpenuhi sebetulnya tidak ada masalah, maksud pemerintah dalam hal ini Depag mungkin untuk lebih memberikan jaminan hukum kepada kaum wanita yang selama ini banyak dirugikan dari kasus nikah siri yang terjadi. Namun untuk solusi ini mungkin pemerintah tidak hanya menempuh pendekatan legal saja melainkan juga mempermudah sistem birokrasi kependudukan dan proses legal perkawinan yang seringkali rumit dan mahal bagi sebagian warga tak mampu

    Suka

  5. nurhayadi said

    Walaupun nikah sirri tetap sah secara agama, namun saya lebih cenderung agar melakukan nikah dengan dilaporkan di KUA agar dicatat dan diakui negara, karena nanti akan berdampak kepada status anak dan istri serta warisan. Saya pernah mendapati seorang istri sirri menuntut warisan dari harta suaminya yang meninggal tetapi gagal karena statusnya tak diakui negara, juga anaknya sulit mendapatkan sekolah karena tak punya akte.

    Suka

  6. kank_ripay said

    saya seorang manusia biasa yang kurang senang dengan nikah siri..

    Suka

  7. mela said

    nikah sirri jelas tdk sesuai sunnah,krn sunnah nabi pernikahan hrs scr terbuka,tdk boleh sembunyi2 kl begitu.

    Suka

    • abifasya said

      ada kesalahan dalam terminologi nikah sirri yang ada saat ini, mereka menyebut nikah sirri pada pernikahan di bawah tangaN atau pernikahan yg tidak dilaporkan ke KUA/CATPIL, kalao hanya karena gak lapor ke KUA disebut salah bHKn dipidAnakan itu namanya dagelan, emang disyariatkannya nikah dengan adanya KUA duluan mana?.
      Yang namanya sirri itu adalah Rahasia alias sembunyi2 tdk diketahui orang. Sekarang kalo yang nikah itu ada wali, ada saksi, terpenuhi syarat dan rukun tapi karena kondisi ekonomi terbatas lalu tdk dicatat oleh KUA or CATPIL apakah itu salah DAN MASUK KATEGORI SIRRI?. Bagaimana yang melakukan ZINA ?, SAAT INI ZINA SUDAH TIDAK LAGI DILAKUKAN DENGAN SIRRI, TAPI BANYAK YG ZINA YANG DILAKUKAN DENGAN JAHAR ?

      Suka

  8. dedekusn said

    Nikah siri dipidanakan? wuihhh nanti bisa2 org2 milih kumpul kebo, soalnya kayaxnya lebih aman kumpul kebo dari pada nihak siri. Naudzubillah….

    Suka

  9. suud said

    inti nikah sirri, boleh tau tdk?

    Suka

  10. RIANDA said

    jadi kesimpulannya. kALO NIKAH SIRRI TIDAK ADA WALI/ TIDAK DIKETAHUI KEDUA KELUARGA,TAPI ADA SAKSI, SAH ATAU TIDAK???? KARENA DI RUJUK PENDAPAT PARA ULAMA YG DI ATAS, ADA YG BILANG SAH, ADA YANG TIDAK.TOLONG DI PERTEGAS

    Suka

    • abifasya said

      Dalam penjelasan di atas :
      Kedua: perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.

      Penjelasan yang kedua tersebut jelas tidak syah, karena perkawinan itu harus memenuhi syarat rukunnya, jika salahsatu rukunnya tdk ada, misalkan tdk ada wali bahkan tidak jelas walinya siapa tentu hal itu tidak syah.

      Suka

  11. Lis moet said

    terima kasih atas,,penjelasanya,,Akh,,,,yang membuat hati ini menjadi,,,,terbuka,,,sebelum melangkah jauh kedepan…….Jazaakallah…Khairan,,,,wa Ma’at Taufik.
    wassalammua’laikum……….

    Suka

  12. Abonk said

    Kalo nikah siri itu yang perempuan sudah punya suami tetapi sang istri tersebut tidak bahagia dengan suaminya, dan perempuan itu menikah dengan seorang laki-laki m dan nikahkan dengan wali hakim dan disaksikan oleh 2 saksi apakah hukumnya sah..?

    Suka

  13. kasasi said

    bagaimana jika ketika menikah diwalikan dan tidak di ketahui oleh orang tua apakah pernikahan tersebut masih halal?tetapi dalam hal ini ada alasan karena kami tidak ingin melakukan dosa perzinaan..bagaimana tentang hal ini?

    Suka

    • abifasya said

      Alasannya sudah jelas
      أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
      selama ortunya masih ada (bapak) maka yg berhak mewali nikahkan adalah bapaknya, kemudian apa alsanya kalau pernikahan itu samapai gak diketahui ortui, tgerus yg jadi wali siapa ?

      Suka

  14. mantab’s 😉

    Suka

  15. AMBHOTE said

    saya lagi bermasalah

    Suka

  16. AMBHOTE said

    assalamualaikum wr, wbr.
    sebelumnya mohon maaf karena aku g taw harus berbuat apa, kepada siapa aku harus ngomong, aku bingung harus gimana?
    aku hanyalah manusia biasa yang telah melakukan kesahalan besar terhadap istriku sendiri. aku telah menggauli seorang wanita yang pada akhirnya istriku sendiri mengetahui rahasia yang selama ini aku simpan. untuk menghindari zin, aku sudah beberapa x mengajak wanita itu untuk nikah siri agar semuax menjadi halal hanya karena kesempatan yang belum ada akhirnya tertunda-tunda sampai akhirnya istriku mengetahui segalanya, aku sudah mengucapkan sumpah dan janji akan bertanggung jawab dengan mempertaruhkan nyawaku akan menikahi wanita itu, semua itu aku ceritakan kepada istriku dan dia maw menerima semua pengakuan diriku, rahasia ini hanya menjadi rahasia antara aku dan istriku, bahkan wanita itupun g taw bahwa aku sudah terbuka untuk mengatakan rahasia ini kepada istriku, aku hanya ingin mencari solusi gimana caranya agar tidak ada penyesalan diantara kami bertiga, mohon bantuannya

    Suka

  17. arul said

    Dalam nikah sirih, apakah kita boleh melakukan hubungan intim dgn pasangan kita……, Tlong beri jawaban dgn jelas,,

    Suka

  18. hamba Alloh said

    Bagaimana kalo nikah siri itu atas paksaan dari perempuannya sedangkan laki2nya di modali untuk nikah siri? dan apakah talaknya sama dengan nikah KUA harus melalui sidang di PA?

    Suka

  19. hamba Alloh said

    Saya pernah baca buku islam menjawab, tujuan dari pernikahan (nikah siri) kalo hanya untuk menghalalkan perzinahan hukumnya tidak sah/haram, apa itu benar, padahal rata yg melakukan nikah siri pasti untuk menghalalkan perzinahan kan?

    Suka

  20. bener pak.. kan ada hadits “Aulim Walau bi Syatin” adakan walimah walau hanya dg dengan satu kambing.. artinya kita diperintah utk merayakan dan mengumumkan..

    Suka

  21. indah said

    assalamu’alaikum wr.wb

    saya mau tanya..apakah ada hadist alquran yg membolehkan untuk melaksanakan nikah siri..klo memang ada tlng d cantumkan..terima kasih

    wassallam wr.wb

    Suka

  22. indah said

    assalamu’alaikum wr.wb

    saya mau tanya..apakah ada hadist dalam alquran yang menghalalkan untuk melaksanakan nikah siri
    klo ada tng d tunjukkan…trimakasih

    wassalammu’alaikum wr.wb

    Suka

    • abifasya said

      Yang perlu diperjelas adalah makna nikah siri itu sendiri, krn di negeri ini nikah sirri maknanya kabur, berdasarkan hasil penelususran setidaknya orang mengartikan nikah sirri kedalam 3 pengertian :
      1. nikah yang dilakukan dihadapan org tua dan saksi dengan syarat dan rukun terpenuhi tanpa dicatat dan diketahui oleh KUA, pernikahan jenis ini di beberapa tempat disebut juga nikah agama
      2. nikah yang dilakukan dihadapan ortu dan saksi dengan syarat dan rukun terpenuhi tapi tidak diketahui istri pertama, pernikahan ini dilakukan oleh mereka yg berpoligami
      3.nikah yang tidak diketahui oleh ortu dan tidak dinikahkah oleh walinya, pernikahan ini jelas bathil seperti telah dijelaskan di atas.

      pernikahan no 1 dan 2 jelas halal, sementara yg ke 3 bathil.
      ayat atau hadits yg mendukung kedua jenis pernikahan di atas sama dengan ayat atau hadits yang membolehkan pwernikahan secara umum

      Suka

  23. rizal said

    assalamu’alaikum wr.wb

    saya mw tanya ni…

    soal istri yang tidak menerima/ tidak iklah dengan masa lalu saya….
    dengan alasan dia bukanlah org pertama yang saya pacari….

    adakah adist untuk masalah saya…

    mohon bantuannya, karena saya sering ribut dengan istri saya, cuma gara-gara masalah masalalu saya ini….

    intinya istri saya tidak menerima saya dengan apa adanya….

    terima kasih…

    wassalammu’alaikum wr.wb…..

    Suka

  24. iqbal said

    selama ini banyak orang berlindung dibalik “nikah siri” hanya untuk menghalalkan perzinahan yang dilakukan.
    sepengetahuan saya, bahwa seseorang boleh menikah lagi bila ada persetujuan dari istir terdahulu (baik menurut UU perkawinan maupun menurut agama islam).

    sebagaj umat islam, kita juga di minta untuk patuh kepada pemerintah (sepanjang tidak bathil), nah gimana mau dikatakan bahwa kita umat yang baik, jika dengan pemerintah saja kita mengabaikan peraturan yang ada.

    Suka

  25. edwin said

    Kemaren mantan istri saya menikah siri dgan seorang laki-laki yang sudah beristri dan beranak 3. Pernikahan siri itu terjadi karena mantan istri saya bener 2 jatuh cinta kepada laki-laki tersebut,sedangkan laki-laki tersebut hanya menceraikan secara talak aja,sedangkan secara negara belum.Dan ketika melakukan pernikahan siri itu dilaksanakan tanpa adanya wali /utusan dari keluarga mantan istri saya( baik itu ibu maupun saudara laki2 nya). Ketika saya tanya,mantan istri saya cuma menjawab yang penting pak modin mau menikahkan,dan kalo masalah keluarga..yang penting sudah menyampaikan ke ibu dan ibu tidak merestuinya…ya itu salah ibu…(begitu kira2 jawaban mantan istri saya)…kalo kasus nya seperti ini,apakah pernikahan mereka dapat dibilang syah???
    terimakasih

    Suka

  26. assalamualaikum..
    Saya mau bertanya, tentang pernikahan sirih. ada teman saya (perempuan) melakukan nikah sirih dengan seorang laki-laki yang sudah mempunyai seorang istri. teman saya melakukan nikah sirihnya dengan tidak ada wali ataupun pihak keluaraga yang tau kapan dan dimana mereka melakukan nikah sirih. tetapi orang tua teman saya menerimanya setelah pernikahan itu terjadi untuk kebahagiaan anaknya meski sebenarnya mereka berkata karena terpaksa. adapun istri dan keluarga dari pihak laki-laki tidak mengetahuinya sama sekali. yang saya tanyakan bagaimana hukum pernikahan seperti itu?
    sedangkan orang tua teman saya ingin yang terbaik bagi anaknya dengan tidak menikah memakai jalan seperti itu. karena menimbulkan fitnah. tapi orang tua teman saya bingung untuk menasihati anaknya karena takut melukai hatinya.
    Saya minta saran bagaimana cara orang tua teman saya untuk menasihati teman saya dengan tidak menyinggungnya ataupun membantahnya.
    terima kasih

    Suka

  27. novarina said

    ass….
    saya mau bertanya,,,,apakah nikah sirih punya kekuatan seperti halnya nikah yg di tunjukan ke hal ramai,,,,,saya binggung hrs bagaimana,,,ada seorng usatd yg mau membimbing saya yg bener2 menuju islam yg lebih baik,,,beliau sekarang ada di kota mekkah,dia mempunyai istri,saya butuh saran,bagaimna cara yg baik untuk mengungkapkan kepada ustad tersebut biar beliau tdk tersinggung

    Suka

  28. Arni fatmasari said

    Saya mau tanya,,
    saya ingin skali mnghalakan hub. Sya dgn seorang cwo.
    Utk mnghalalkan smua itu ,sya mncoba utk nikah siri krna sya blum serumah dg dia,krna sya msih niat utk bkerja n nabung utk
    nanti nikah scara hukum nantinya.
    Apkah itu dhlalkan dlam islam?

    Suka

  29. saya setuju dengan nikah siri asal dhdpan Allah swt, pa arti larangan tersebut knp nikah siri dprmslahkan sedang kumpol kebo didiamkan, astagfirullah

    Suka

  30. sugeng said

    jadi sbenarnya nikah siri itu bsa menghalalkan prbuatan zina atau tidak?

    ketersedian:
    -orang tua laki2
    -saksi
    tanpa wali pihak perempuan

    Suka

  31. bali tour said

    Terima kasih atas informasinya

    Suka

  32. abifasya said

    Sama-sama

    Suka

  33. Jangan terlalu memikirkan masa lalumu kini mereka hanya kenangan Tatap masa depanmu karena disanalah impian

    Suka

Tinggalkan komentar